Sub Bidang Klasifikasi SKK Perencanaan Wilayah dan Kota

Perencanaan Wilayah dan Kota Urban Planning [Image of Urban Planning Blueprint]

Dalam era pembangunan yang dinamis, Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) menjadi aspek krusial dalam menciptakan tata ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Standar Kompetensi Kerja (SKK) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menjadi acuan utama agar tenaga kerja di bidang ini memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan industri.

Berikut adalah data lengkap mengenai jabatan kerja, jenjang jabatan, kualifikasi, serta tautan download SKK resmi untuk sub bidang ini.

1. Ahli Perencana Tata Ruang Wilayah & Kota

Standar kompetensi untuk perencanaan tata ruang secara umum (SKKNI 177-2015).

Jabatan Kerja Jenjang KKNI Aksi
Ahli Utama Perencana Tata Ruang Jenjang 9 Download PDF
Ahli Madya Perencana Tata Ruang Jenjang 8 Download PDF
Ahli Muda Perencana Tata Ruang Jenjang 7 Download PDF
Ahli Perencana (Freshgraduate) Jenjang 7 Download PDF

2. Zonasi & Tata Bangunan (RTBL)

Jabatan Kerja Jenjang KKNI No. SKKNI Aksi
Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi Jenjang 9 380-2013 Download PDF
Ahli Madya Penyusunan Peraturan Zonasi Jenjang 8 380-2013 Download PDF
Ahli Perencana Tata Bangunan & Lingkungan Jenjang 9 82-2015 Download PDF
Ahli Madya Perencana Tata Bangunan & Lingkungan Jenjang 8 82-2015 Download PDF

3. Perencanaan Wilayah Pesisir

Jabatan Kerja Jenjang KKNI No. SKKNI Aksi
Ahli Perencana Wilayah Pesisir & Pulau Kecil Ahli (Level 7*) 376-2013 Download PDF
Ahli Muda Perencana Wilayah Pesisir Level 7 376-2013 Download PDF

🎯 Manfaat Penerapan SKK

📊 Peningkatan Kualitas Tata Ruang Memastikan perencanaan wilayah terintegrasi, ramah lingkungan, dan sesuai standar nasional.
🚀 Pengembangan Karir Jenjang yang jelas dari Ahli Muda hingga Utama mendukung profesionalisme perencana kota.
🌐 Standar Global Jaminan bahwa perencanaan wilayah Indonesia mampu bersaing dan berkolaborasi secara internasional.

Butuh bantuan pembuatan SKK Konstruksi bidang Perencanaan Wilayah (PWK)?

📞 Hubungi Kami via WhatsApp

Postingan Populer