Sub bidang klasifikasi SKK Arsitektur

Arsitek merancang bangunan SKK Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, peran Arsitek sangat krusial dalam merancang estetika, fungsi, dan keamanan bangunan. Pemerintah melalui LPJK dan Kemnaker telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja (SKK) untuk memastikan setiap arsitek dan juru gambar memiliki kualifikasi yang terstandarisasi.

Berikut adalah rincian lengkap Jabatan Kerja (Jabker) untuk Sub Klasifikasi Arsitektur.

1. Arsitek Profesional (Jenjang Ahli)

Kategori ini diperuntukkan bagi lulusan S1/D4 Arsitektur yang memegang tanggung jawab perencanaan dan desain utama.

Jabatan Kerja Jenjang (KKNI) Standar Kompetensi Keterangan
Arsitek Utama Jenjang 9 SKKNI 196-2021 Unduh PDF
Arsitek Madya Jenjang 8 SKKNI 196-2021 Unduh PDF
Arsitek Muda (Asisten Arsitek) Jenjang 7 SKKNI 196-2021 Unduh PDF
Asisten Arsitek (Freshgraduate) Jenjang 7 SKKNI 196-2021 Khusus lulusan baru tanpa pengalaman

2. Asisten & Juru Gambar (Drafter)

Kategori pendukung teknis yang bertugas menerjemahkan desain arsitek ke dalam gambar kerja yang presisi.

Jabatan Kerja Kualifikasi Jenjang Standar Kompetensi
Asisten Pemula Arsitek Teknisi/Analis Jenjang 6 SKKNI 196-2021
Juru Gambar Arsitektur (Muda) Teknisi/Analis Jenjang 4 SKKK No. 36-2022
Juru Gambar Arsitektur (Level 3) Operator Jenjang 3 SKKK No. 36-2022
Juru Gambar Arsitektur (Level 2) Operator Jenjang 2 SKKK No. 36-2022

📌 Persyaratan Utama

Untuk Jenjang Ahli (7, 8, 9):
  • Wajib memiliki ijazah S1/D4 Arsitektur.
  • Memiliki pengalaman kerja yang relevan (kecuali skema Freshgraduate).
  • Wajib anggota asosiasi profesi arsitek (IAI atau sejenisnya).
Untuk Jenjang Teknisi/Operator (2, 3, 4, 6):
  • Pendidikan minimal SMK/D3 sesuai bidang.
  • Menguasai software pendukung seperti AutoCAD, SketchUp, atau Revit.

Butuh SKK Arsitek untuk Tender?

Kami siap membantu proses pembuatan SKA/SKK Arsitek dari jenjang Muda hingga Utama dengan proses cepat dan resmi.

📞 Hubungi Kami via WhatsApp

Postingan Populer