Dalam dunia konstruksi, peran Arsitek sangat krusial dalam merancang estetika, fungsi, dan keamanan bangunan. Pemerintah melalui LPJK dan Kemnaker telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja (SKK) untuk memastikan setiap arsitek dan juru gambar memiliki kualifikasi yang terstandarisasi.
Berikut adalah rincian lengkap Jabatan Kerja (Jabker) untuk Sub Klasifikasi Arsitektur.
1. Arsitek Profesional (Jenjang Ahli)
Kategori ini diperuntukkan bagi lulusan S1/D4 Arsitektur yang memegang tanggung jawab perencanaan dan desain utama.
| Jabatan Kerja | Jenjang (KKNI) | Standar Kompetensi | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Arsitek Utama | Jenjang 9 | SKKNI 196-2021 | Unduh PDF |
| Arsitek Madya | Jenjang 8 | SKKNI 196-2021 | Unduh PDF |
| Arsitek Muda (Asisten Arsitek) | Jenjang 7 | SKKNI 196-2021 | Unduh PDF |
| Asisten Arsitek (Freshgraduate) | Jenjang 7 | SKKNI 196-2021 | Khusus lulusan baru tanpa pengalaman |
2. Asisten & Juru Gambar (Drafter)
Kategori pendukung teknis yang bertugas menerjemahkan desain arsitek ke dalam gambar kerja yang presisi.
| Jabatan Kerja | Kualifikasi | Jenjang | Standar Kompetensi |
|---|---|---|---|
| Asisten Pemula Arsitek | Teknisi/Analis | Jenjang 6 | SKKNI 196-2021 |
| Juru Gambar Arsitektur (Muda) | Teknisi/Analis | Jenjang 4 | SKKK No. 36-2022 |
| Juru Gambar Arsitektur (Level 3) | Operator | Jenjang 3 | SKKK No. 36-2022 |
| Juru Gambar Arsitektur (Level 2) | Operator | Jenjang 2 | SKKK No. 36-2022 |
📌 Persyaratan Utama
Untuk Jenjang Ahli (7, 8, 9):
- Wajib memiliki ijazah S1/D4 Arsitektur.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan (kecuali skema Freshgraduate).
- Wajib anggota asosiasi profesi arsitek (IAI atau sejenisnya).
- Pendidikan minimal SMK/D3 sesuai bidang.
- Menguasai software pendukung seperti AutoCAD, SketchUp, atau Revit.
Butuh SKK Arsitek untuk Tender?
Kami siap membantu proses pembuatan SKA/SKK Arsitek dari jenjang Muda hingga Utama dengan proses cepat dan resmi.
📞 Hubungi Kami via WhatsApp